Usai Aktivis Lingkungan, Jurnalis Advokasi Ditangkap Paksa Polisi di Morowali

Screenshot_20260104-213351

jejakkasuspaltv.com | Morowali, Sulawesi Tengah — Setelah penangkapan terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), kini aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menuai sorotan publik. Seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian pada Minggu, 4 Januari 2026, di Desa Torete, Kabupaten Morowali.

Royman M Hamid dikenal sebagai wartawan yang aktif menjalankan kerja-kerja jurnalisme advokasi, khususnya dalam mengawal konflik agraria dan isu lingkungan hidup di wilayah Morowali.

Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, penangkapan Royman diawali dengan kedatangan puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap ke rumah Asdin, warga Desa Torete yang merupakan kakak kandung aktivis Arlan Dahrin.

Salah satu saksi mata, Firna M Hamid, menuturkan bahwa kedatangan aparat tersebut disertai dengan suara tembakan beruntun yang diduga sebagai tembakan peringatan, sehingga menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

“qSaya dari rumah Pak Jufri Jafar langsung menuju rumah saudara Asdin. Seorang ibu yang biasa dipanggil Ibu Lina alias Mama Arwan bahkan ditodong senjata sambil ditanya keberadaan Royman,” ungkap Firna.
Warga kemudian menyampaikan bahwa Royman M Hamid berada di rumah Jufri Jafar, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Asdin. Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali segera mendatangi rumah Jufri(04/01/2026).

Penangkapan Disertai Dugaan Kekerasan
Berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat, terlihat Kasatreskrim Polres Morowali bersama sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dan membawa senjata api, sementara beberapa anggota lainnya berpakaian sipil.

Kasatreskrim tampak duduk berhadapan langsung dengan Royman M Hamid dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membawa “administrasi lengkap” terkait penangkapan tersebut. Namun, ketika Royman meminta agar surat perintah penangkapan dan dokumen hukum lainnya didokumentasikan, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
Tak lama berselang, Royman diduga ditangkap secara paksa dengan cara dipiting di bagian leher dan tangannya diborgol, lalu diseret menuju kendaraan polisi oleh beberapa anggota.

Sorotan Publik dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan aparat tersebut menuai kecaman dari masyarakat dan insan pers. Banyak pihak menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan sebelumnya Arlan Dahrin dilakukan secara represif dan berlebihan, bahkan menyerupai penanganan terhadap pelaku terorisme.

Padahal, keduanya dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak konflik agraria dan lingkungan, yang sejatinya dijamin oleh hukum.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 18 ayat (1): Penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan yang sah dan ditunjukkan kepada tersangka.

Pasal 18 ayat (3): Tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga tersangka.

Pasal 33 ayat (1): Penggeledahan dan penangkapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009
Mengatur tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian, termasuk larangan penggunaan kekerasan berlebihan dan intimidasi bersenjata terhadap warga sipil.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi
Peristiwa ini memperkuat desakan publik agar Kapolri dan Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polres Morowali, Transparansi hukum dinilai penting agar penegakan hukum tidak mencederai kebebasan pers, hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan Royman M Hamid.

(MEDIA JEJAK KASUSPALTV | ZILI)