Warga Kampung Citeureup Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Bentuk Protes atas Janji Pemerintah yang Tak Kunjung Direalisasikan
jejakkasuspaltv.com | Lebak–Banten
Kamis, 25 Desember 2025
Warga Kampung Citeureup, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa dengan cara menanam pohon pisang di badan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah yang dinilai abai serta tidak serius menangani kerusakan infrastruktur jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan mengalami kerusakan berat, dipenuhi lubang besar, licin saat hujan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Jalan tersebut merupakan akses vital warga untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan dan permohonan perbaikan kepada pemerintah desa hingga pemerintah daerah. Namun hingga kini, keluhan tersebut hanya berujung pada janji tanpa realisasi nyata.
“Kami sudah capek dijanjikan terus. Setiap kali kami mengeluh, jawabannya hanya akan diusulkan, akan dibangun, akan diperbaiki. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa. Karena sudah terlalu lama menunggu, akhirnya kami tanam pohon pisang di jalan berlubang ini,” ujar salah seorang warga yang enggan di sebut namanya kepada awak media.
Warga lainnya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan merusak fasilitas umum, melainkan sebagai simbol kekecewaan dan bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya
“Ini bukan main-main, ini bentuk protes kami. Jalan ini sudah rusak bertahun-tahun. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada korban kecelakaan. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.
Diduga Melanggar Kewajiban Pemerintah
Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, di antaranya
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memelihara jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk jalan, merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan sesuai kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan bertanggung jawab. Pembiaran infrastruktur rusak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan publik yang buruk.
Warga Tuntut Tindakan Nyata
Melalui aksi tanam pohon pisang ini, warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan merealisasikan perbaikan jalan tanpa menunda-nunda lagi.
Warga menegaskan, jika tidak ada respon dan tindakan konkret dari pihak berwenang, mereka tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Kami hanya ingin jalan yang layak. Jangan cuma janji. Jalan ini urat nadi kehidupan kami,” tutup warga.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar lebih responsif dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat undang-undang demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat( red tim )
Editor : Anto bastian






