Diduga Pembangunan jalan Peningkatan Kualitas PSU Pemukiman di Kampung Jati Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan
jejakkasuspaltv.com| Lebak, Banten – Pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kp. Jati RT 019 RW 005, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Sejumlah warga menyebutkan bahwa kualitas pekerjaan terlihat asal jadi dan tidak menggambarkan standar pekerjaan konstruksi yang baik( 29/11/2025).
Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak: 600/SPK.1590.UPPSU./DPERKIM-3/2025, tanggal kontrak 10 November 2025, dilaksanakan oleh SV. Kariya Bintang Perkasa, dengan nilai anggaran Rp 1.89.470.000. Anggaran bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menyebutkan bahwa pemasangan paving block tidak tertata rapi, ketebalan pasir urugan diduga tidak sesuai standar, serta terdapat bagian yang tampak mudah bergelombang meski baru selesai dikerjakan. Beberapa titik bahkan terlihat rapuh dan tidak padat seperti ketentuan teknis konstruksi jalan lingkungan.
Warga menilai pekerjaan ini terkesan dikerjakan secara terburu-buru sehingga kualitasnya tidak maksimal. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena pembangunan menggunakan uang negara , seharusnya memberikan manfaat dan daya tahan yang memadai,Untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur, terdapat sejumlah dasar hukum yang mewajibkan pelaksanaan proyek mengikuti spesifikasi teknis, antara lain:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 27 ayat (2): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, harga, waktu, dan kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 79: Pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan harus dilakukan secara berkala oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) Pasal 86: Pelaku usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi administratif.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut (apabila terbukti dan memiliki dasar hukum, bukan sekadar dugaan awal).
Masyarakat berharap agar Dinas Perumahan dan Permukiman (DPERKIM) Provinsi Banten segera melakukan evaluasi dan audit teknis di lapangan. Bila terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, warga meminta agar dilakukan perbaikan dan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka juga berharap pengawasan dari konsultan, pengawas lapangan, hingga PPK benar-benar diperketat agar pembangunan yang menggunakan uang negara tidak sia-sia dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara jangka panjang ( red. Iyan Mulyana )
Editor : Anto bastian






