King Naga Sebut, Atas namakan Petani Sawit : H.Wawan Ketua DPW APKASINDO, Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Terhadap PTPN Kertajaya

Jejakkasuspaltv.com | Lebak- Santer so’al gelar aksi Demo di gerbang PTPN lV Regional KKS Kertajaya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Yang dilakukan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Banten (APKASINDO) menuai pro dan kontra dari sejumlah Tokoh Masyarakat. Kegiatan aksi yang dilakukan pihak Asosiasi Petani Sawit telah memasuki jilid ll yang menuntut kerugian petani sawit atas kerusakan timbangan di pabrik pengolahan minyak sawit tersebut.
Berbekal Legal Standing yang jelas selaku konsultan di Perusaha’an Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, King Naga menduga aksi tersebut mengarah kepada duga’an pemanfa’atan dan upaya pemerasan berbasis Organisasi. Hal ini disampaikan nya berdasarkan fakta-fakta perminta’an yang berulang, disampaikan oleh H.Wawan pada Forum Audiensi yang digelar di ruang rapat kantor perusahaan pada Senin, 19 Mei 2025.
“Saya selaku Konsultan menduga, H.Wawan yang mengatasnamakan sebagai Ketua Asosiasi Petani Sawit, ada tujuan tertentu yang mengarah kepada kepentingan pribadi.” Ujar Naga.
“Kalaupun saya menduga adanya upaya pemerasan, setelah saya menyimak paparan Audiensinya, yang berulangkali dirinya meminta ganti kerugian petani sebesar Rp.3,6 Miliyar,- dan seolah memaksa agar pihak PTPN PT. Perkebunan Nusantara lV Regional segera melakukan komunikasi dengan pimpinan tertinggi untuk membicarakan soal penggantian.” Paparnya.
Selaku konsultan, King Naga juga menyayangkan hal ini. Kenapa harus menuntut ganti kerugian, sedangkan pihak Asosiasi telah melaporkan pihak Perusaha’an ke Mapolres Lebak, bahkan sebelumnya juga sudah melakukan Audiensi ke DPRD komisi ll.
“Mirisnya, hal ini kan, saudara H.Wawan sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Lebak, tapi dirinya bersikukuh minta ganti rugi. Berarti sama halnya, H.Wawan ini mengabaikan proses Hukum yang sedang berjalan.” Tegas Naga.
Lanjut Naga,” ditambah aduan juga sudah dilakukan ke DPRD Lebak Komisi ll melalui Forum Audiensi.” Imbuh Naga.
“Yang jelas, pihak perusahaan akan tetap menghormati proses Hukum yang sedang ditangani APH Polres Lebak, dan kami selaku pihak perusaha’an tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun, sebelum inkrah putusan Pengadilan.” Tutup Naga.
(JI FRN)
Editor : Bolok