Diduga Jadi Proyek Basah Limbah PT Cemindo Gemilang di Bayah Seret Nama APDESI
jejakkasuspaltv.com | Lebak Banten –
Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang sejatinya berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi kepala desa serta perangkat desa di seluruh Indonesia, kini tengah menuai sorotan tajam. Dugaan keterlibatan oknum pengurus APDESI dalam pengelolaan limbah PT Cemindo Gemilang (CG) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati publik.
APDESI selama ini dikenal memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, kondisi berbeda tampak terjadi di APDESI Kecamatan Bayah, tepatnya di wilayah Desa Darmasari, yang disebut-sebut telah menyimpang dari fungsi idealnya.
Informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan bahwa sejumlah pihak di lingkaran APDESI Bayah ikut terlibat dalam pengelolaan limbah industri milik PT Cemindo Gemilang, perusahaan semen besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Dugaan ini pun menimbulkan tanda tanya besar dan kritik keras dari berbagai kalangan, mengingat APDESI bukanlah lembaga bisnis, melainkan organisasi yang seharusnya fokus pada pembinaan dan advokasi bagi desa.
Menanggapi isu tersebut, Jhon Dany, Divisi Hukum Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, menyayangkan jika benar APDESI turut mengelola limbah perusahaan besar tersebut,
Apdesi kelola limbah,, Ya lucu juga kalau memang benar,” ujar Jhon Dany kepada wartawan, Kamis (31/10/2025).
“APDESI itu semestinya menjadi wadah komunikasi dan koordinasi kepala desa, membantu meningkatkan kualitas aparatur desa, termasuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada warga. Bukan justru terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jhon menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum berat.“Intinya, jangan sekali-kali menjual jabatan demi kepentingan pribadi atau golongan. Penyalahgunaan jabatan diatur jelas dalam Pasal 421, 424, dan 425 KUHP, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Kasus dugaan keterlibatan APDESI Bayah dalam pengelolaan limbah ini dinilai dapat mencoreng nama baik organisasi di tingkat nasional. Karena itu, banyak pihak mendesak agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas APDESI di wilayah tersebut.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut marwah organisasi resmi yang menaungi para kepala desa. Jika benar terjadi penyalahgunaan fungsi, maka perlu ada langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap APDESI tidak hilang,” pungkas Jhon.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak PT Cemindo Gemilang maupun Ketua APDESI Kecamatan Bayah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut.
Editor : Anto bastian






