Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Banyuasin Narapidana Mantan Kades Disebut Kendalikan Jaringan dari Dalam hingga Luar Lapas
jejakkasuspaltv.com | Palembang, Sumatera Selatan —
Dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali mencuat ke ruang publik dan menuai perhatian serius masyarakat. Seorang narapidana bernama Indra Yosef Apriansyah, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gerinam, Kabupaten Muara Enim, disebut-sebut diduga memiliki peran dominan dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas hingga ke luar lingkungan pemasyarakatan.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang mantan narapidana berinisial FI, yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dalam keterangannya kepada awak media, FI mengungkapkan bahwa selama berada di dalam lapas, Indra Yosef Apriansyah dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh sangat kuat dan diduga mengendalikan peredaran narkoba secara terorganisir ( 01/02/2026 ).
FI menyebutkan bahwa dugaan aktivitas tersebut tidak hanya terbatas di dalam lapas, melainkan juga diduga masih menjangkau jaringan di luar lapas melalui relasi yang telah terbentuk sebelumnya.
“Selama saya menjalani hukuman di Lapas IIA Banyuasin, Indra Yosef dikenal sebagai orang yang paling berpengaruh. Dari apa yang saya lihat dan ketahui, peredaran narkoba di dalam lapas diduga dikendalikan olehnya, bahkan memiliki tim yang disebut-sebut bernama Guntur alias Ujang Galon dan Cikmit. Pengaruhnya tidak berhenti di dalam lapas, tapi juga sampai ke luar,” ungkap FI.
Lebih lanjut, FI menjelaskan bahwa narkotika yang beredar di dalam lapas diduga masuk melalui kantin Lapas Kelas IIA Banyuasin, yang menurut pengakuannya berada di bawah kendali Indra Yosef bersama pihak tertentu, sehingga mempermudah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Peredarannya seperti terorganisir. Barang masuk lewat kantin. Kantin juga disebut-sebut berada di bawah kendali Indra Yosef dan rekannya. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat barang itu bisa masuk dengan mudah,” jelas FI.
Selain dugaan pengendalian narkoba, FI juga mengaku mengalami tekanan, intimidasi, hingga perlakuan tidak manusiawi selama menjalani masa hukuman. Ia mengaitkan hal tersebut dengan persoalan utang piutang di dalam lapas yang diduga melibatkan Indra Yosef Apriansyah.
“Saya hampir setiap hari mendapat tekanan dan perlakuan keras. Saya tidak berani melawan karena dia punya pengaruh besar. Saya bahkan pernah dipaksa meminum air urine, yang membuat saya sakit selama satu minggu,” ujar FI.
Mantan narapidana tersebut juga menilai bahwa hampir seluruh aktivitas di dalam lapas saat itu diduga berada di bawah kendali pihak tertentu, sehingga menciptakan suasana ketakutan di kalangan warga binaan.
“Bukan hanya kantin, hampir semua aktivitas di dalam lapas seperti tidak lepas dari kendalinya. Banyak warga binaan tahu, tapi takut bicara,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, rehabilitasi, serta pemulihan perilaku warga binaan. Lapas yang seharusnya bersih dari narkoba justru diduga dimanfaatkan sebagai pusat kendali jaringan narkotika, yang dapat merusak sistem pemasyarakatan dan kepercayaan publik.
Aturan dan Dasar Hukum yang Berlaku
Dugaan peredaran narkoba di dalam lapas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 dan Pasal 112 mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Pasal 132 mengatur pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 22 Tahun 2022)
Menegaskan bahwa lapas wajib bebas dari narkotika dan tindakan kriminal lainnya.
Petugas lapas dilarang terlibat atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan
Melarang keras narapidana memiliki, mengedarkan, atau mengendalikan narkotika di dalam lapas.
KUHP dan KUHAP
Mengatur sanksi pidana tambahan apabila tindak pidana dilakukan secara terorganisir atau disertai kekerasan.
Desakan Penindakan
Atas mencuatnya dugaan ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional.
Langkah tegas dinilai penting guna memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas, mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Banyuasin maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Red : Tim )





