jejakkasuspaltv.com | Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum menangkap tersangka kasus target operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 yang melakukan penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Penyidik meringkus tersangka S.B. (41) setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas kabupaten( 25/02/2026). Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Avanza untuk menawarkan tumpangan kepada korban perempuan yang menunggu kendaraan umum. Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menguasai situasi dengan cara mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking. Pada kejadian pertama, tersangka memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Pada kejadian kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan menggunakan ancaman senjata tajam. Pelaku kemudian menurunkan korban setelah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya pada laporan ketiga, pelaku menutup mata korban S. (38), mengikat tangan korban, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking. Pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban. Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil petugas amankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III. Penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial J. (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan jalanan. “Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Nandang. Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026. Penindakan ini sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Sumatera Selatan. red : Desikurniawati Editor : Anto bastian Related Posts:Ratusan Jamaah Masjid Alhuda Kampung Sukosari Gelar…Adanya Logo Lebak Ruhay di Tiket Masuk Pantai…Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat…Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung…LSM GMBI Dampingi Korban Kekerasan di Lingkungan RS… Post Views: 125 Navigasi pos Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin: Bentuk Kekerasan Sistemik yang Mengancam Lingkungan Forkopimcam Imbau Orang Tua Pastikan Anak Sudah di Rumah Pukul 22.00 WIB untuk Cegah Kejahatan Jalanan