Kabel Jaringan WiFi Semrawut di Tiang PLN, Diduga Pengusaha Abaikan Keselamatan Demi Mengejar Keuntungan
jejakkasuspaltv.com | Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir – Kondisi kabel jaringan WiFi yang dipasang semrawut di sejumlah tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Mesuji Raya kembali memicu keluhan dari warga. Tidak hanya merusak estetika lingkungan, pemasangan yang asal-asalan ini diduga kuat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu kenyamanan, sekaligus menyulitkan petugas PLN saat melakukan pekerjaan teknis di lapangan.
Dari pantauan warga, berbagai kabel milik sejumlah penyedia layanan internet (ISP) tampak menggantung rendah, saling lilit, bahkan ada yang menjuntai hingga mendekati permukaan jalan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap standar teknis, serta diduga menjadi upaya para pengusaha jaringan internet untuk menekan biaya operasional ( 28/11/2025).
Kabelnya sudah seperti benang kusut, semrawut dan menggantung seenaknya. Kalau ada korsleting, tersangkut kendaraan, atau jatuh menimpa orang, siapa yang mau bertanggung jawab? Jangan-jangan mereka cuma mau hemat biaya tapi keselamatan warga diabaikan,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kesal,Warga menduga bahwa para pengusaha ISP sengaja menumpang di tiang listrik PLN tanpa koordinasi yang benar, tanpa izin resmi, dan tanpa perhitungan keselamatan. Mereka menilai pemasangan ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi bisa masuk kategori melanggar aturan dan membahayakan fasilitas umum.
Warga mendesak PLN ULP setempat, Dinas Kominfo OKI, serta pemerintah kecamatan untuk melakukan penertiban secepatnya. Banyak warga menilai selama ini penindakan terhadap kabel liar masih terlalu longgar sehingga para penyedia internet semakin berani memasang kabel tanpa memperhatikan aturan keselamatan.
Selain mengganggu, kondisi kabel yang semrawut ini juga dapat,
Membahayakan petugas PLN saat bekerja pada jaringan listrik
Menyebabkan gangguan listrik akibat lilitan atau kabel yang melorot.
Membuat lingkungan tampak kumuh dan tidak teratur,Berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika kabel jatuh atau tersangkut kendaraan,Beberapa warga bahkan mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pemasangan tanpa prosedur resmi.
Kondisi pemasangan kabel yang tidak sesuai standar dapat bersinggungan dengan beberapa ketentuan hukum berikut
1. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 44 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan terkait instalasi listrik wajib menjaga keselamatan umum dan instalasi kelistrikan.
Pasal 47 ayat (1): Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan jaringan listrik.
Pemasangan kabel liar di tiang PLN jelas berpotensi melanggar aturan ini.
2. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 22: Penggunaan fasilitas milik pihak lain harus melalui izin dan kerja sama resmi.
Pasal 38: Pelanggaran terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat dikenakan sanksi,
Artinya, ISP tidak boleh sembarangan memanfaatkan tiang PLN tanpa izin tertulis.
3. Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi,
Infrastruktur harus ditata rapih, aman, dan memenuhi standar teknis.
Pemerintah daerah wajib melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
4. Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2013
Tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik oleh Pihak Ketiga,
Penggunaan tiang listrik PLN oleh pihak ISP harus melalui perjanjian kerja sama.
5 . KUHP Pasal 188
Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi keselamatan umum dapat dikenakan pidana bila terbukti menimbulkan kerugian atau kecelakaan.
Warga berharap jangan menunggu terjadi kecelakaan, korsleting, atau korban jiwa dulu baru dilakukan penertiban. Mereka meminta pemerintah bergerak cepat.Ini bukan hanya soal kabel berantakan. Ini soal keselamatan. Kalau dibiarkan, bisa bahaya. Kami minta ada tindakan nyata, bukan hanya imbauan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu langkah tegas dari PLN, Kominfo, dan pemerintah daerah terkait penertiban kabel jaringan WiFi yang diduga dipasang secara ilegal dan tidak sesuai prosedur tersebut.
Editor : Anto bastian






