Lemahnya Pengawasan di RSUD Malingping, Motor Pengunjung Hilang, Humas BPPKB Lebak Desak Pertanggungjawaban
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Kasus hilangnya sepeda motor milik salah satu pengunjung di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping menuai sorotan tajam. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dari petugas keamanan saat jam operasional, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Insiden ini pun mendapat tanggapan dari Anto bastian selaku ” Humas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Kabupaten Lebak. Pihaknya menilai bahwa kejadian tersebut mencerminkan buruknya sistem pengamanan di lingkungan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat .
“Ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit adalah tempat pelayanan publik yang wajib menjamin keamanan pengunjung. Namun faktanya, kendaraan bisa hilang diduga karena lemahnya pengawasan. Kami mempertanyakan keberadaan petugas keamanan saat kejadian berlangsung,” ujar perwakilan Humas BPPKB Lebak Anto bastian .
Menurut informasi yang dihimpun, korban telah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwenang. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tanggung jawab dari pihak pengelola parkir maupun manajemen rumah sakit ( 18/03/2026 ).
BPPKB juga menyoroti dugaan kelalaian petugas keamanan yang tidak berada di lokasi saat kejadian. Padahal, keberadaan petugas sangat vital dalam mengawasi keluar-masuk kendaraan di area parkir rumah sakit.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab
Dalam perspektif hukum, pengelola fasilitas parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan pengunjungHal ini diatur dalam”.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, pihak manajemen RSUD Malingping dan pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian dalam sistem pengamanan.
Desakan Evaluasi dan Perbaikan
Humas BPPKB DPC Lebak mendesak agar pihak RSUD Malingping segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, termasuk kinerja petugas parkir dan sekuriti.
“Kami meminta ada evaluasi total. Jika terbukti lalai, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas kepada korban. Jangan sampai masyarakat dirugikan tanpa solusi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan adanya kejelasan hukum bagi korban.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi pengelola fasilitas umum, khususnya rumah sakit, agar tidak mengabaikan aspek keamanan. Tanpa pengawasan yang optimal, potensi tindak kriminal seperti pencurian kendaraan akan terus mengintai dan merugikan masyarakat.
Red : Tim
Editor : Anto






