Satlantas Polrestabes Kota Palembang Kedepankan Restorative Justice. Pihak Keluarga Apresiasi Atas Proses Yang Cepat Dan Transparan.
jejakkasuspaltv.com | Kedepankan Restorative Justice Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Palembang Polda Sumsel gelar perkara penyelesaian dengan cara Perdamaian, kasus Laka Lantas yang melibatkan Hasibuan (63) pengendara Sepada Motor Beat dengan Febrian Pengendara Sepeda Motor Honda, Keduanya terlibat laka pada Pukul 10.00 Wib ,Sabtu (08/11/2025) beberapa waktu lalu hingga mengalami luka berat akhirnya sepakat berdamai.
Berdasarkan LP/A/778/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN
Terjadi Lakalantas antara Sepeda Motor Honda Beat No.Pol xxxx Jxx yang di kendarai Hasibuan dengan Sepeda Motor Beat No.Pol BG xxxx Ix yang dikendarai oleh Febrian, Keduanya Sama sama melaju dari Arah Simpang Kayu Agung Menuju Arah Talang Putri Plaju Setibanya di TKP Motor Beat yang dikendarai Febrian ingin berbelok arah kemudian motor dibelakang yang dikendarai Hasibuan mengerem hingga terjatuh dan menyerempet bagian belakang motor Beat Milik Nurmansyah yang Dikendarai oleh Febrian, Kejadian ini mengakibatkan Pak Hasibuan mengalami luka berat pendarahan di bagian perut,dan memar beberapa bagian tubuh serta Pak Nurmansyah Ayah Febrian Sakit pada bagian pinggang
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 08 November 2025, di Jl.Kapten Abdullah Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang,
Gelar perkara penyelesaian kasus Laka Lantas ini dilaksanakan di Ruang Keadilan Satlantas Mapolresta Palembang, Pada Senin (24/11/2025) dihadiri Penyidik IPTU Hermanto, S.H , Penyidik Pembantu Bripka Indra Pratama, S.H serta kedua belah pihak, Saudara Febrian diwakilkan Orang Tua Nurmansyah dan Pak Hasibuan diwakili anak Sdri Fitri dan Sdr Roiin.
Kapolresta Palembang melalui Kasatlantas AKBP Finan S Radipta melalui Penyidik IPTU Hermanto, S.H saat gelar perkara mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. sesuai dengan amanah Bapak Kapolri,
“Kebetulan dari pihak keluarga menyadari sepenuhnya bahwa yang terjadi adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” Jelasnya
IPTU Hermanto S.H Menambahkan apa ada kesepakatan tertentu , intimadasi, atau perjanjian terkait perdamaian ini jangan sampai setelah adanya perdamaian ini kedua pihak ada yang kesini lagi ada tuntutan lagi atau hal hal lain yang belum terselesaikan secara kekeluargaan, Untuk itu Silahkan kalau ada yang ingin di sampaikan kedua belah pihak.tegasnya.
Roi’in, Selaku Pelapor yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menanyakan Ayah dan Ibu bahwa sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas.anak anaknya juga sudah Ikhlas.
Menurutnya takdirlah yang mempertemukan kita dengan caro cak ini , “Siapo yang galak pak ditemukan macam ini, Tapi mungkin ke depan Ado Hikmahnyo bagi keluarga kami.harapnya.
Roi’in juga mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Satlantas Polresta Palembang yang merespon cepat dan transparan atas Laporannya mulai melakukan Olah TKP dihari terjadi Kecelakaan , Memproses penyidikan saksi-saksi , Hingga hari ini dilakukan gelar perkara, Semoga Tuhan dapat membalas kebaikan semuanya, Tutupnya.
Sementara itu, Pak Nurmansyah yang mewakili Febrian, Mengaku sudah dibantu pengobatan, perbaikan motor, dan sudah saling me maaf kan serta setelah ini tidak ada lagi tuntutan lain,” ungkapnya. ( Red )( JEJAK KASUSPALTV/ zili Sumsel )
Editor : Anto bastian






