Dugaan Pungli di Wisata Pantai Karang Berem, Pengunjung Mengeluh Tarif Tak Sesuai Karcis

Screenshot_20260322-204634

jejakkasuspaltv.com | Lebak – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di salah satu destinasi wisata pantai di kecamatan cihara Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan wisata Pantai Karang Berem, yang diduga menjadi lokasi praktik penarikan retribusi tidak sesuai ketentuan oleh oknum petugas di lapangan.

Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara tarif yang tercantum pada karcis dengan jumlah uang yang diminta saat memasuki area wisata. Dalam karcis resmi, tertera harga Rp2.000 (dua ribu rupiah), namun di lapangan pengunjung justru diminta membayar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per kendaraan roda dua.

“Saya merasa dirugikan, Pak. Di karcis jelas tertulis dua ribu rupiah, tapi kami diminta bayar lima ribu. Ini seperti penipuan kecil yang dilakukan terus-menerus,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lain yang mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan dari petugas terkait perbedaan tarif tersebut. bahkan dia mengaku di pinta 10.000 Sepuluhribu rupiah  Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan mencoreng citra destinasi wisata yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat ( 22/03/2026 ).

jelas hal ini harus ada tindakan tegas dari APH , Aparat penegak hukum karena merugikan orang banyak dan meresahkan para pengunjung tagihan tersebut sangat acak, karcis hanya di jadikan tameng semata.

Secara aturan, praktik seperti ini diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan Mengacu pada.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pungutan retribusi daerah wajib dilakukan sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, tindakan pungutan di luar ketentuan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk sektor pariwisata.

Pengamat menilai, jika dugaan ini benar terjadi secara sistematis, maka berpotensi merugikan masyarakat luas dan menghambat pengembangan sektor pariwisata daerah. Selain merugikan secara ekonomi, praktik seperti ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan objek wisata.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi terhadap sistem penarikan retribusi dan pengawasan terhadap petugas di lapangan dinilai sangat penting guna mencegah praktik serupa terus terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola wisata maupun pemerintah setempat terkait dugaan pungli tersebut. Namun publik berharap adanya tindakan tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata tetap terjaga.

Red : Tim

Editor : Anto